bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengimbau masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai calon pemilih untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024, alias tidak golput.
"Menjadi agenda kami untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih, karena besarnya partisipasi pemilih dan kecilnya angka golput tentu mempengaruhi legitimasi secara sosiologis dan politis," kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa (17/10).
Mahfud mengatakan semakin tinggi partisipasi pemilih dalam suatu pemilu dan pilkada, maka semakin menghasilkan perwakilan dan pemerintahan yang merepresentasikan seluruh lapisan dan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: KPU Klaim Logistik Pemilu 2024 Selesai Tepat Waktu
Baginya, secara formal tingkat partisipasi pemilih memang terlihat tidak berpengaruh terhadap legalitas lembaga yang dibentuk melalui pemilu dan pilkada.
"Saya bisa mengatakan mungkin pemilu secara legalitas sah, tapi secara legitimasi cacat. Oleh karena itu, menjadi penting untuk rakyat menggunakan hak suaranya saat pemilu 2024 nanti," jelasnya.
Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, kata Mahfud memerlukan peran serta masyarakat untuk menjadikan pesta demokrasi lima tahunan sekali itu sebagai instrumen dalam mencapai Indonesia maju.
Baca Juga: 2 Kali PSI Gugat Usia pada UU Pemilu di MK: Selalu Ditolak
Melalui penggunaan hak suara, Mahfud mengatakan lembaga perwakilan rakyat dan pemerintahan di Indonesia bisa ditempati oleh orang-orang yang berkompeten dan sesuai harapan rakyat.
"Pemilu menjadi momentum ketatanegaraan untuk memperbaharui rajutan dan ikatan kebangsaan, kenegaraan, yang dilaksanakan oleh pemerintahan yang sah dan memiliki legitimasi demi melanjutkan pembangunan untuk kemajuan bangsa," ujarnya.
Baca Juga: KPU Klaim Logistik Pemilu 2024 Selesai Tepat Waktu
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 orang yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia, termasuk WNI di luar negeri.
Jumlah pemilih dalam negeri sebanyak 203.056.748 orang, yang terdiri atas 101.467.243 laki-laki dan 101.589.505 perempuan.
Sementara sisanya, sebanyak 1.750.474 merupakan WNI pemilih di 128 negara perwakilan, dengan jumlah PPLN, KSK, dan Pos sebanyak 3.059. Dari jumlah tersebut, 751.260 di antaranya merupakan laki-laki dan 999.214 perempuan.