Tak Berkategori

Kuasai Sejumlah Lapak Liar, Pemalak Pedagang Pasar Pandansari Balikpapan Dibekuk

apahabar.com, BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Barat, Kaltim, meringkus seorang preman Pasar Pandansari yang melakukan pemalakan kepada…

Featured-Image
Polisi meringkus seorang preman yang kerap mengancam dan memalak para pedagang. Foto-apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Barat, Kaltim, meringkus seorang preman Pasar Pandansari yang melakukan pemalakan kepada para pedagang, Selasa (22/6).

Pelaku seorang pria berinisial BO (36) yang merupakan Target Operasi (TO) lantaran cukup meresahkan para pedagang.

Bermula dari laporan masyarakat yang cukup meresahkan dengan kehadiran BO di Pasar Pandansari. Sebab para pedagang sering mendapatkan ancaman bahkan disodorkan senjata tajam.

Menyikapi hal itu Polsek Balikpapan Barat pun langsung melakukan pemantauan selama satu minggu dan pada Selasa kemarin BO beserta puluhan preman atau juru parkir liar lainnya diamankan.

“Jadi yang kemarin [dijaring] ada sekitar 30 orang, yang lain ini kita bina sebagai jukir-jukir. Kemudian ada satu orang yang kami lakukan penahanan karena dia meresahkan pedagang Pasar Pandansari karena dia sempat mengancam dengan menggunakan sebilah celurit dan viral sekali di media sosial,” kata Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto saat pres rilis di Mapolsek, Kamis (24/6).

Setelah dilakukan pemeriksaan, rupanya pelaku saat itu mengancam salah seorang pedagang dengan mencabut senjata tajam jenis celurit karena persoalan sewa lapak.

Diketahui pelaku memang menguasai sejumlah lapak liar yang berada di jalanan depan Pasar Pandansari ini.

“Karena yang punya [sewa] lapak ini merasa dia masih membayar kemudian mau diserahkan lagi ke orang lain, yang punya lapak tidak mau. Mungkin karena dia nggak ada uang dan istrinya lagi sakit maka pelaku menegeluarkan sajam tadi,” ujar Totok.

Diketahui sekitar 10 lapak liar dikuasai oleh pelaku dengan biaya Rp 1,5 juta per enam bulan. Namun lapak yang dikuasai pelaku adalah lapak liar yang berdiri di atas fasilitas umum.

Alhasil dalam membersihkan kawasan Pasar Pandansari, pemerintah kota bersama petugas melakukan pembersihan lapak liar tersebut.

“Itu lapak tidak resmi, di jalanan umum. Makanya kami bersama pemerintah kota untuk membersihkan Pasar Pandansari. Jadi fasilitas umum dan sosial harus sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Pelaku rupanya seorang residivis yang sudah keluar masuk penjara. Terhitung 5 kali perbuatan jahat dilakukannya yakni pembunuhan, penganiayaan, senjata tajam, hingga pengancaman.

Pelaku pun kini kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman serta Undang-Undang Darurat Sajam.

“Pasal 335 KUHP dan tentunya Undang-Undang Darurat,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner