Nasional

Kuasa Hukum: Strategi DPO Yang Dilancarkan KPK Mengganggu Keadilan

  apahabar.com, JAKARTA – Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana menilai status Daftar Pencarian Orang…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana menilai status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengganggu rasa keadilan yang ada.

Pernyataan tersebut diungkapkan saat putusan sidang praperadilan selesai dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

"Yang pasti, ini bisa tetap mengganggu rasa keadilan. Karena kalau kemudian ada proses praperadilan sedang berjalan itu gugurnya dalam hukum acara, jika kemudian perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Itu Undang-undangnya begitu," tuturnya.

Dirinya membandingkan dengan kasus yang sedang ditanganinya saat ini. Menurutnya, alasan permohonan praperadilan ini diputuskan tidak diterima tanpa dasar undang-undang itu bisa menjadi kebiasaan yang dipakai di kemudian hari untuk perkara sejenis.

"Sekarang tiba-tiba tanpa dasar undang-undang suatu perkara itu praperadilannya digugurkan dengan penetapan DPO. Ini bisa menjadi preseden ke depan. Tinggal DPO-kan saja, setelah itu praperadilannya tidak diterima," ungkap mantan Wamenkumham tersebut.

Terkait penetapan status DPO, dirinya mengaku pihaknya selalu berkomunikasi melalui surat kepada KPK. Penegasan tersebut untuk menampik isu menghindari pemanggilan yang dilakukan oleh KPK.

"Padahal kami tetap mengirimkan surat permintaan untuk bersama-sama menunggu keputusan hari Rabu, kami akan datang setelah itu jika diperlukan. Jadi tidak maksud untuk menghindar," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan putusan praperadilan ini menyabotase permohonan yang sudah dilakukan oleh pihaknya selaku kuasa hukum Mardani H. Maming.

"Jadi saya bisa bilang ini sabotase praperadilan kami," tutupnya.

Sebelumnya, hakim pada sidang praperadilan Mardani H. Maming telah memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan. Keputusan tersebut dilandaskan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No.1 Tahun 2018 yang berbunyi larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO. (REGENT)



Komentar
Banner
Banner