bakabar.com, JAKARTA – Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) menilai surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kliennya hanya menggunakan metode salin tempel atau copy paste dari para terdakwa lainnya. Ia pun menilai jaksa tidak jelas dalam menguraikan peristiwa pidana yang menjerat kliennya.
“Bahwa dalam surat dakwaan JPU, meskipun dilakukan pemecahan, namun uraian peristiwa dan peran masing-masing terdakwa kami pandang dilakukan dengan cara salin-tempel antara dakwaan satu dengan yang lain,” ujar kuasa hukum Bripka RR Erman Umar dalam membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10).
Erman pun heran mengapa kliennya menjadi tersangka, padahal menurutnya tidak melakukan atau membantu Ferdy Sambo dalam melakukan penembakan pada saat kejadian.
Saat ditanyakan mengenai dakwaan oleh para wartawan, ia pun mencoba mempertanyakan apakah ada kemungkinan bisa kliennya ke luar rumah dan membuat laporan ke pihak luar rumah. Ia pun menyontohkan Brigjen Hendra Kurniawan yang memiliki pangkat tinggi, namun juga tidak dapat menolak perintah dari Sambo.
“Mungkinkah dia membuat gerakan ke luar, lalu melapor? Kan tidak. Jangankan itu, lihat aja lah para jenderal yang lain (Brigjen Hendra), apalagi pangkat Bripka dengan Jenderal,” ungkapnya.
Baca Juga: Pengacara Buka Suara soal Buku Hitam Selalu Ditenteng Sambo, Ternyata Ini Isinya
Baca Juga: Usai Dakwaan, Bripka RR Sampaikan Rasa Dukanya kepada Brigadir J
Lebih lanjut, Erman mengatakan bahwa secara psikologis kliennya tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari atasan. Ia berkeyakinan bahwa kliennya hanya menjadi korban karena berada di waktu dan tempat yang salah.
“Secara psikologis dia tidak mempunyai kemampuan untuk menolak. Apakah ketidakmampuan itu salah? ,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bripka RR merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana yang menjalani sidang di PN Jaksel hari ini. Bripka RR didakwa ikut berperan dalam menyaksikan peristiwa pembunuhan Brigadir J.