Kualitas Udara Jakarta

Kualitas Udara Jakarta Timur Tidak Sehat

Kualitas udara di Jakarta Timur tidak sehat dengan angka partikel halus

Featured-Image
Ilustrasi polusi udara. Foto: dok apahabar

bakabar.com, JAKARTA - Pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Lubang Buaya pada Kamis pukul 05.00-06.51 WIB menunjukkan kualitas udara di Jakarta Timur tidak sehat dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2,5 mencapai 112.

Anggota kelompok masyarakat yang sensitif terhadap kualitas udara berpotensi mengalami efek kesehatan. Meski masyarakat umum tidak mungkin terpengaruh.

Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta melalui Aplikasi Jakarta Kini (JaKi) mengimbau anak-anak dan orang dewasa yang aktif di Jakarta Timur serta orang dengan penyakit pernapasan, seperti asma, agar membatasi aktivitas luar ruangan yang berkepanjangan.

Untuk mengurangi tingkat pencemaran udara di Jakarta Timur, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta wali kota setempat melanjutkan gerakan serentak hijaukan Jakarta yang sudah dimulai dengan penanaman pohon peneduh dan penyerap polusi di area RW 07 Kayu Putih, Pulo Gadung, sepanjang 296 meter.

Baca Juga: Polusi Udara dan Sinar Matahari Sebabkan Penuaan Kulit

"Saya berharap nanti dilanjutkan oleh pak wali (kota) bersama dengan warga (Jakarta Timur)," kata Heru dalam video di Youtube pada akun Heru Budi Hartono berjudul Gerak Serentak Hijaukan Jakarta-catatan sepekan 10-16 Juli yang diunggah pada Kamis (20/7). Seperti dilansir antara.

Secara umum kualitas udara dan PM2,5 di Jakarta masih berkategori sedang. Terlihat dari pemantauan di lokasi ISPU Bundaran HI, Kebon Jeruk dan Jagakarsa, masing-masing indeks PM2,5 berada di kisaran 71 hingga 82.

Berdasarkan prakiraan polusi udara berdasarkan data "real-time" versi IQ Air pada Kamis pembaruan pukul 06.00 WIB menunjukkan PM2.5 memiliki konsentrasi sebesar 26 mikrogram per meter kubik (µg/m³).

Baca Juga: Mei-Oktober, Bulan Terbaik untuk Naik Balon Udara di Cappadocia

Sedangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan nilai pedoman kualitas udara untuk PM2,5 sebesar 10 mikrogram per meter kubik rata-rata tahunan atau 25 mikrogram per meter kubik rata-rata harian.

Editor


Komentar
Banner
Banner