Kasus Penganiayaan TNI

Kronologis Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya Anggota TNI di Boyolali

Seorang relawan Ganjar-Mahfud dianiaya sejumlah anggota TNI di Boyolali. Berikut kronologisnya.

Featured-Image
Dandim 0724 Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo saat memberikan keterangan. Foto: apahabar.com/Fernando

bakabar.com, BOYOLALI - Seorang relawan Ganjar-Mahfud dianiaya sejumlah anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng). Berikut kronologisnya.

Sebagai informasi, penganiayaan terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali. Tepatnya pada Sabtu (30/12) pukul 11.19 WIB.

"Pelaku adalah sejumlah anggota Yonif Raider 408 Subrasta," kata Dandim 0724 Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, Minggu (31/12).

Baca Juga: Kondisi Stabil, Relawan Prabowo yang Ditembak Belum Diperiksa Polisi

Menurut dia, peristiwa penganiayaan diawali kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Saat itu, sejumlah anggota melakukan olah raga voli di lokasi.

Mereka pun mendengar suara bising yang dirasa membuat tidak nyaman. Setelah dilihat, suara itu berasal dari sepeda motor dengan knalpot brong.

Para anggota pun secara spontan keluar dari asrama menuju jalan. Mereka lalu menghentikan dan membubarkan barisan relawan Ganjar-Mahfud itu.

"Hingga terjadilah penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor knalpot brong," ucap Wiweko.

Baca Juga: Fakta Baru Penembakan Relawan Prabowo di Sampang

Setelah terjadi penganiayaan, 7 korban dibawa ke RSU Pandanaran Boyolali untuk mendapatkan pertolongan. Saat ini, 5 orang sudah kembali ke rumah.

"Sementara 2 orang masih menjalani rawat inap," papar Wiweko.

Dia menjelaskan, kasus ini telah ditangani Polisi Militer Denpom 4 Surakarta. Mereka akan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.

Editor


Komentar
Banner
Banner