Kalsel

Kronologis Pendulang Intan Tewas Tertimbun Longsor di Pumpung

apahabar.com, BANJARBARU – Pendulangan intan di Desa Pumpung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru terus…

Featured-Image

bakabar.com, BANJARBARU – Pendulangan intan di Desa Pumpung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru terus memakan korban.

Kali ini, Supian Hadi (36), seorang pendulang intan di tambang tradisional itu. Dari keterangan polisi, Supian bersama sejumlah rekannya memulai mendulang intan sekitar pukul 11.00, Selasa 23 Juli, kemarin. Mereka menyasar kawasan RT 31/10, kelurahan setempat.

Baca Juga: Longsor di Pendulangan Intan Pumpung, Satu Orang Tewas

Sekitar 14.30, Supian tengah berada di bawah lubang pendulangan. Ia masih melakukan pekerjaannya hingga tiba-tiba tanah dari atas longsor dan menimbun korban hidup-hidup.

Korban sempat dievakuasi oleh masyarakat sekitar pendulangan. Namun meninggal dunia sebelum dibawa ke Puskesmas Rawat Inap Cempaka.

Korban pun dibawa ke rumah duka di Transpol Ujung Murung, RT 11/03 Kelurahan Sungai Tiung untuk dimakamkan.

“Ya korban adalah warga sekitar,” jelas Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati, kepada bakabar.com, pagi tadi.

Perlu diketahui, teman yang saat itu menyaksikan atau berada di lokasi kejadian adalah Dani (35), dan Ruhadi (35). Mereka tetangga korban.

Walhi Desak Ambil Langkah Luar Biasa

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Selatan (Walhi Kalsel) mendesak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk mengakhiri timbulnya korban jiwa dengan menutup tambang semi-tradisional itu.

"Gubernur dan wali kota harus turun tangan bentuk tim khusus mengkaji asistensi area tambang. Karena ini rakyat yang jadi korban, maka dicarikan solusi yang tepat, janganlah pemerintah lepas tangan," terang Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono kepada bakabar.com, belum lama ini.

Kajian, kata Kisworo bahwa upaya agar mencegah kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. "Ini menyangkut keselamatan rakyat," jelasnya.

Wewenang menonaktifkan tambang merupakan ranah pemerintah provinsi mengacu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Minerba, sekalipun diketahui aktifitas tambang di Pumpung bersifat tambang rakyat.

Untuk itu, kata Kis, Paman Birin perlu mengambil langkah luar biasa sebagai orang nomor satu di Banua.

"Pemerintah harus melaksanakan kajian untuk mendapatkan solusi terbaik pada galian tambang intan. Apabila ditutup tanpa mengeluarkan solusi, maka akan salah besar pemerintahnya," ucapnya.

Persoalan banyaknya nyawa yang meninggal di lubang tambang, kata Kisworo, tidak cukup hanya pada pendekatan kajian pada umumnya.

Sebab pola kehidupan masyarakat yang sangat bergantung pada pekerjaan itu sudah mendarah daging.

Takutnya, lanjut Kisworo apabila pemerintah secara sepihak main tutup galian tambang tanpa melakukan kajian tertentu.

Maka banyak kepala keluarga kehilangan pekerjaan utamanya sebagai pencari sumber daya alam. Anak dan istrinya pun bakal merasakan efek serupa.

Baca Juga:

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner