Pembunuhan THM

Kronologis Duel Maut Sopir Vs Sopir di Banjarbaru 

Hanya perlu 4 jam, pelaku pembunuhan depan karaoke di Jalan Trikora Banjarbaru berhasil diciduk polisi, Kamis (25/5). 

Featured-Image
Pelaku MH saat diinterogasi di depan polisi. Foto: apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU - Hanya perlu waktu empat jam, pelaku pertikaian maut di depan karaoke di Jalan Trikora Banjarbaru berhasil diciduk polisi, Kamis dini hari (25/5). 

Pembunuhan diawali dengan pesta miras jenis bir. Setelah mabuk pelaku bersenggolan di depan karaoke tepatnya pinggir jalan Trikora.

Dari perkelahian itu terjadilah penusukan. Keduanya dalam kondisi mabuk setelah keluar dari tempat karaoke. 

Baca Juga: Misteri Motif Pembunuhan Pemuda Sungai Tabuk

"Pelaku menyimpan senjata tajam di dalam mobilnya, sesaat setelah kejadian dibawa ke RS Syifa Medika dan dinyatakan meninggal dunia," ungkap kata Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad, Kamis (25/5).

Usai menggeber penyelidikan, tim gabungan Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku di Banjarmasin. Tidak ada perlawanan dari pelaku. 

"Pelaku diamankan dalam waktu kurang dari 4 jam di Banjarmasin, tepatnya diamankan di belakang RS Mahkota Bunda, " lanjutnya.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Surabaya, Disetubuhi sebelum Dihabisi

Korban berinisial  AN (20) merupakan warga Banyu Irang yang bekerja sebagai sopir truk. Sedang pelaku berinisial MH (29) warga Tanjung Rema yang bekerja sebagai sopir travel Banjarmasin-Samarinda. 

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa helm dan baju korban, serta pisau dan mobil pelaku. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari miras karena dari situ banyak kejahatan yang muncul baik pada diri sendiri dan orang lain," tuntasnya. 

Pengakuan Pelaku

Sementara itu pengakuan pelaku, ia melakukan penusukan secara tidak sadar atau dalam pengaruh miras. 

"Awalnya ulun (saya) mau nyebrang, mengambil jalan orang (melawan arus). Lalu inya (korban) meneriaki ulun, lalu memukuli terus pakai helm, sampai kaca mobil pecah," jelas pelaku. 

Merasa terus dipukuli, MH lalu mengambil pisau dan menusukkannya dari dalam ke luar mobil hingga mengenai korban.

"Kami tidak kenal, ulun ketemunya di luar. Ulun mabuk," tuntasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku MH dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman penjara lima tahun. 

Editor


Komentar
Banner
Banner