bakabar.com, MARABAHAN - Persoalan keluarga menjadi pemicu pembacokan yang dilakukan anak kepada ayah kandung di Desa Patih Muhur Lama, Kecamatan Anjir Muara, Barito Kuala (Batola), Minggu (31/12).
Peristiwa yang menggegerkan warga itu terjadi sekitar pukul 21.15 Wita, atau beberapa jam sebelum pergantian tahun.
Akibat perbuatan pelaku berinisial MA (19), korban FEI (56) mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Diduga peristiwa ini dipicu pinjaman online yang dilakukan MA.
"Kejadian diawali ketika korban dan pelaku terlibat pertengkaran di ruang makan," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui PS Kasi Humas Iptu Ma'rum, Senin (1/1).
Lantas pelaku mengambil parang yang berada di dekat kompor, lalu diarahkan dan mengenai bagian belakang kepala korban.
Dalam kondisi terluka, korban berusaha merebut parang dari tangan pelaku. Sambil mempertahankan parang, pelaku mengambil lagi celurit yang berada di dekat lokasi perkelahian.
Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengarahkan celurit ke bagian tubuh korban dan terkena pergelangan tangan kanan.
Melihat kejadian itu, istri korban atau ibu sambung pelaku berusaha melerai perkelahian. Namun perempuan ini juga terkena senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
Baca Juga: Dipicu Masalah Keluarga, Anak Bacok Ayah Kandung di Anjir Muara Batola
"Untungnya istri korban berhasil mengambil senjata tajam dari tangan pelaku, kemudian langsung dibuang keluar rumah," jelas Ma'rum.
Dalam waktu bersamaan, perempuan yang berusia sekitar 35 tahun itu berteriak meminta tolong. Teriakan ini pun terdengar, sehingga warga langsung berdatangan menolong korban.
"Selanjutnya korban langsung dibawa dengan ambulans menuju RSUD Ansari Saleh Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis," beber Ma'rum.
Sementara Polsek Anjir Muara juga merespons dengan mendatangi tempat kejadian, lalu mengamankan pelaku yang tetap berada di tempat seusai melakukan penganiayaan.
Dari tempat kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah parang sepanjang 40 sentimeter dan celurit dengan panjang 39 sentimeter.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo Pasal 351 ayat (2) KUHPidana," tutup Ma'rum.
Adapun hukuman pidana sesuai Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT berupa penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Sedangkan ancaman hukuman dalam Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca Juga: Melalui Restorative Justice, Kasus Kecelakaan di Anjir Muara Batola Dihentikan