bakabar.com, BANJARMASIN – Ribut-ribut soal krisis air bersih di Kota Banjarmasin akhirnya memantik reaksi Ombudsman RI.
Dalam kurun periode 2021-2022, lembaga pengawasan pelayanan publik itu acapkali menerima keluhan masyarakat terkait pelayanan PDAM Bandarmasih.
"Termasuk yang terakhir di wilayah Banjarmasin Barat," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman kepada bakabar.com, Minggu (22/5).
"Substansinya kebanyakan menyoal air tidak lancar atau tidak mengalir, keruh, informasi gangguan/perbaikan tidak diketahui dan perbaikan berjalan lama," tambahnya.
Ombudsman Kalsel sudah berkoordinasi secara intens dan cepat dengan penanggungjawab teknis, melakukan pemeriksaan lapangan, dan memanggil Direksi PDAM Bandarmasih untuk diminta klarifikasi.
Balita Mandi Air Comberan di Banjarmasin, Wakil Rakyat Malah Asyik Kunker
"Kami meminta PDAM Bandarmasih segera menangani dan menyelesaikan gangguan distribusi air minum yang ada," ujarnya.
Menurutnya, PDAM berkewajiban memberi pelayanan yang berkualitas sesuai asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Hal itu sudah sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Manakala pengabaian terhadap kewajiban dimaksud yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat merupakan suatu bentuk maladministrasi.
Lebih jauh, Hadi juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Aturan itu menyebut BUMD Penyelenggara SPAM memiliki kewajiban untuk menjamin pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai standar yang ditetapkan.
Termasuk, memberi informasi mengenai kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan tersebut.
Oleh karena itu, menurutnya PDAM perlu menyampaikan kepada masyarakat mengenai penyebab permasalahan, upaya-upaya untuk mengatasinya dan perkiraan waktu perbaikan.
"Hal ini penting dilakukan PDAM Bandarmasih sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja kepada publik dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku," jelasnya.
Dalam jangka panjang, Ombudsman Kalsel mendorong komitmen dan aksi-aksi pihak legislatif dan eksekutif untuk terus memperkuat PDAM Bandarmasih baik secara kelembagaan maupun keuangan.
“Karena ini memang kewajiban daerah dan kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.
Terakhir, Ombudsman juga mendorong adanya penyertaan modal kepada PDAM Bandarmasih, sehingga perseroda lebih leluasa dalam menjalankan program-program pengelolaan dan pengembangan SPAM.
Sebagaimana diketahui, sudah sebulan terakhir warga di sebagian Kelurahan Pelambuan mengalami krisis air bersih. Imbasnya, mereka terpaksa menggunakan air aliran sungai atau membeli air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kisruh Wali Kota Vs Eks Direktur PDAM Bandarmasih, Sukro: Segerakan Penyertaan Modal!