bakabar.com, JAKARTA - Resmi sudah Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pembacaan penetapanpasangan nomor urut 01sebagai presiden-wapres terpilih dibacakan Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019). Jokowi dan Ma’ruf turut hadir dalam pleno terbuka ini.
Baca Juga: Pasca-Putusan MK, PKS Kalsel Belum Tentukan Political Will
Selain Jokowi-Ma’ruf, elite dari Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja turut hadir. Sedangkan, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang kalah di Pilpres 2019 tidak hadir dan diwakili saksi kubu 02.
Pleno penetapan ini digelar tiga hari pasca sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, Jokowi akan menjabat sebagai presiden untuk kali kedua. Pelantikan akan dilangsungkan Oktober 2019.
Seperti ditulis Detikcom, Komisoner KPU Evi Novilda Ginting membacakan berita acara rapat pleno penetapan capres-cawapres terpilih KPU, yakni Berita Acara Nomor 152/PL.01.9-BA/06/KPU/6/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019.
Baca Juga: Di Hadapan Pemimpin G20, Jokowi Angkat Isu Pemberdayaan Perempuan
“Menetapkan pasangan calon nomor urut 1 saudara Haji Joko Widodo dan Prof Dr KH Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024,” kata Evi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Editor: Syarif