bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mengaku telah menerima perbaikan dokumen yang diajukan calon senator DPD RI, Minggu (9/7).
Sebab semula 6 calon senator dari Kalimantan Selatan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
"Jadi, dari enam orang yang belum memenuhi syarat, semuanya telah menyerahkan berkas perbaikan," kata Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa, Minggu (9/7).
Baca Juga: KPU Kalsel: 3 Bacalon Senator DPD RI Lolos Syarat Administrasi
Calon senator yang telah menyerahkan perbaikan berkas di antaranya Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim atau Habib Banua, Gusti Farid Hasan Aman, Antung Fatmawati, Muhammad Hidayattollah, Muhammad Yamin, dan Sayed Umar Al-Idrus.
Tenri menerangkan bahwa para calon senator telah merevisi dokumen berkaitan dengan persyaratan seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan nama yang harus sesuai dengan dokumen seperti ijazah, serta memperbarui foto.
Tahapan selanjutnya KPU Kalsel kembali melakukan verifikasi berkas mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Baca Juga: Jemaah Haji Tertua Kalsel yang Wafat di Tanah Suci Mekkah
Selanjutnya tak ada kesempatan bagi para calon senator untuk melakukan perbaikan dokumen.
Maka jika ada calon senator nantinya dinyatakan tidak memenuhi syarat, otomatis gugur di tahapan pendaftaran.
"Berikutnya kami menetapkan daftar calon sementara (DPC) anggota DPD RI pada tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023," ujar Tenri.
Diketahui ada sembilan orang mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Kalsel untuk memperebutkan empat kursi anggota DPD pada Pemilu 2024.
Selain enam orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tiga lainnya yang telah memenuhi syarat, yakni Habib Hamid Abdullah, Habib Zakaria, dan Nanik Hayati.