tanah bumbu

KPU Tanbu Verifikasi Syarat Dukungan Perbaikan Calon Perseorangan

apahabar.com, BATULICIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu verifikasi syarat dukungan perbaikan Bakal Pasangan…

Featured-Image
Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri. Foto-apahabar.com/Syahriadi

bakabar.com, BATULICIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu verifikasi syarat dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu 2020 Tingkat Kabupaten.

“Saat ini kami masih pada tahapan verifikasi administrasi dukungan perbaikan bacalon perseorangan,” ungkap Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri, kepada bakabar.com, Senin (3/8).

Verifikasi administrasi dukungan perbaikan tersebut akan dilaksanakan sampai besok yakni 4 Agustus 2020.

Selanjutnya usai verifikasi administrasi, KPU Tanah Bumbu akan kembali memverifikasi secara faktual ke lapangan terkait syarat dukungan perbaikan yang diserahkan bakal calon.

“Sesuai jadwal tahapan, tanggal 8 sampai dengan 16 Agustus 2020 kita akan turun ke lapangan untuk memverifikasi secara faktual,” jelasnya.

Pasangan yang dilakukan verifikasi syarat perbaikan, baik administrasi dan faktual adalah calon perseorangan Mila Karmila-Zainal Arifin.

Pasangan tersebut memiliki kekurangan sebanyak 5.360 syarat dukungan, sehingga harus melakukan perbaikan. Dan mereka sudah menyerahkan tambahan kekurangannya sekira 11 ribu dari jumlah yang disyaratkan sebanyak 10.720 syarat dukungan.

Sementara untuk pasangan perseorangan Mahyudin-Endro Susetyo yang juga mengalami kekurangan syarat tidak ada menyerahkan syarat perbaikan.

“Nanti usai verifikasi tersebut, KPU Tanah Bumbu akan melaksanakan rekap kabupaten pada 20-21 Agustus 2020 untuk memberikan keputusan apakah bakal calon memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu,” pungkas Makhruri.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner