bakabar.com, BATULICIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu menggelar apel deklarasi ikrar komitmen dalam pencegahan Covid-19.
Kegiatan digelar di halaman Kantor KPU Tanah Bumbu, Kamis (10/9).
Apel deklarasi diikuti oleh unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Bawaslu, dan pengurus partai yang turut serta dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Dengan adanya deklarasi ini, maka pada saat penyelenggaraan Pilkada di tanggal 9 Desember tidak akan memunculkan klaster-klaster baru pasien terinfeksi Covid-19,” ujar Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri.
Oleh sebab itu kata Makhruri perlu dilakukan deklarasi ikrar dan penadatanganan pencegahan Covid-19, yang juga dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
“Pada saat pemungutan suara nanti, kita akan menerapkan disiplin protokol kesehatan diantaranya physical distancing, memakai masker serta protokol lain yang dapat mencegah penularan Covid-19,” tutur Makhruri.
Sementara itu Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa mengatakan dengan digelarnya deklarasi tersebut dapat menjadi sebuah komitmen bersama dalam melaksanakan Pilkada sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.
Apel ikrar deklarasi pencegahan Covid-19 ini ditandai dengan penyerahan masker kepada anggota KPU, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Ketua KPU, Kapolres, Kodim, Bawaslu, Kepala BPBD dan Kepala Dinas Kesehatan serta pengurus partai peserta.
Editor: Aprianoor