bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa memastikan tingkat partisipasi masyarakat naik saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin pada 28 April 2021 nanti.
"Memilih itu kan hak, kita tak boleh memaksa. Jadi hak setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan," ucap Komisioner KPU Banjarmasin, Taufiqqurakhman kepada bakabar.com, Senin (12/4) sore.
KPU Banjarmasin, kata dia, hanya bisa berusaha dengan cara melakukan sosialisasi dan pemasangan baliho di masing-masing kelurahan yang menggelar PSU.
Di antaranya Kelurahan Murung Raya, Basirih Selatan, dan Mantuil.
"Kita telah melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat dan memasang spanduk pada masing-masing RT di kelurahan yang digelar PSU," katanya.
Kendati demikian, pihaknya tetap menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 70-90 persen pada PSU Pilwali Banjarmasin.
"Kita hanya menargetkan tingkat partisipasi pemilih di tiga kelurahan mencapai 70-90 persen," sambungnya.
Senada hal tersebut, Komisioner KPU Banjarmasin, M Syafrudin Akbar juga tak bisa memastikan tingkat partisipasi pemilih pada PSU di tiga kelurahan di Banjarmasin.
KPU, lanjut Akbar, hanya bisa menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 75 persen di PSU mendatang.
Angka itu, menurutnya, jauh lebih tinggi dibandingkan persentase realistis pada Pilwali Desember 2020 lalu.
Di mana ketiga kelurahan dengan DPT mencapai 30 ribu, sementara partisipasi pemilih di bawah 50 persen.
"Untuk pelaksanaan PSU, KPU menargetkan 75 persen partisipasi pemilih. Mudahan target tersebut tercapai. Upaya yang kita lakukan, berupa sosialisasi dan pemasangan spanduk tiap kelurahan."
"Sesuai aturan PSU, pasangan calon tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye dan dilaksanakan di bulan Puasa. Namun kami tetap optimis partisipasi warga tetap tinggi mensukseskan PSU nanti," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasir mengatakan salah satu cara meningkatkan partisipasi pemilih dengan cara melakukan sosialisasi.
Namun soal efektifitasnya tergantung anggaran yang dimiliki KPU Banjarmasin.
"Terkait efektifitas kita harus melihat dari sisi anggaran yang tersisa dari pemungutan suara lalu," bebernya.
Dia berharap KPU bisa meningkatkan jumlah partisipasi pemilih yang ada di tiga kelurahan tersebut.
Sekedar diketahui, empat pasang calon bakal memperebutkan kursi wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin pada 28 April 2021 nanti.
Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PL-02-Kpt/6371/KPU-Kot/III/2021, berbunyi terdapat 3 kelurahan yang bakal menggelar PSU Pilwali Banjarmasin.
Keempat calon memperebutkan 29.056 suara dari 80 tempat pemungutan suara (TPS).