Banjarmasin Hits

KPU Tabalong Sosialisasikan Layanan Pindah Memilih

KPU Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi layanan pindah memilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel dan Bupati dan Wakil Bupati

Featured-Image
KPU Tabalong saat mensosialisasikan layanan pindah memilih. Foto - bakabar.com/M Al Amin

bakabar.com, TANJUNG - KPU Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi layanan pindah memilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong Tahun 2024.

Sosialisasi dilakukan di depan perwakilan instansi pemerintah, perwakikan perusahaan dan tim pemenangan calon kepala daerah, Rabu (16/10) bertempat di Hotel Jelita Tanjung.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, para camat hingga PPK se-Kabupaten Tabalong.

Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, mengatakan, sosialisasi ini bentuk ikhtiar pihaknya melindungi pemilih menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.

"Melindungi hak pilih melalui layanan pindah memilih dimulai setelah ditetapkan dan diumumkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT)," jelasnya.

Menurut Ardi, pelayanan pindah memilih ini hanya untuk Pilkada Kalsel dan Tabalong dan harus terdaftar dalam DPT.

"Kalau tidak terdaftar dalam DPT tentunya tidak bisa dilayani," terangnya.

Selain itu, lanjut Ardi, pindah memilih harus ada alasan yang sudah dituangkan dalam aturan di antaranya penyandang disabiitas yang menjalani rehabilitasi di panti, pindah alamat, pekarja di luar domisili, pemilih sakit yang menjalani rawat inap, pemilih yang terdampak bencana alam, menjalankan tugas di tempat lain saat pemilihan.

"Dari alasan itu, ada yang pengajuannya 30 hari sebelum pencoblosan dan ada 7 hari sebelum pemungutan suara," jelas Ardi.

Masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih bisa mendatangi kantor KPU, PPK, PPS tempat tujuan atau tempat terdaftar di tempat asalnya.

"Saat mendatangi tempat-tempat itu membawa KTP atau KK  dengan data dukung seperti syarat keterangan dari instansi tempat bekerja," beber Ardi.

Sementara pada hari pencoblosan tanggal 27 November 2024 warga yang tidak terdaftar tetapi mempunyai KTP elektronik masih bisa untuk memilih.

"Bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang pada hari pemilihan pindah KTP secara administratif atau tidak terdaftar pada DPT bisa menggunakan hak pilihnya, cukup membawa KTP elektronik sesuai alamatnya," ungkap Ardi.

"Jam memilih dari pukul 12.00-13.00 Wita, tapi sebelum pukul 12.00 Wita mengisi daftar hadir terlebih dahulu," imbuhnya.

Ardi berharap, melalui sosialisasi ini para peserta agar bisa menyampaikan kepada kolega terdekat, atau bawahan secara langsung.

"Jadi yang ingin pindah memilih bisa segera mengurusnya agar masyarakat yang mempunyai hak pilih tidak kehilangan haknya," pungkas Ardi.

Editor


Komentar
Banner
Banner