Tak Berkategori

KPU Sediakan Satu TPS di Lapas Klas III Tanjung

apahabar.com, TANJUNG – Gerakan Nasional Jemput Bola Perekaman KTP-el di Lapas Klas III Tanjung, Desa Maburai,…

Featured-Image
Proses perekaman KTP-el di Lapas Klas III Tabalong, Sabtu (19/01/2019). Foto-apahabar.com/Arif

bakabar.com, TANJUNG - Gerakan Nasional Jemput Bola Perekaman KTP-el di Lapas Klas III Tanjung, Desa Maburai, Tabalong telah rampung, Sabtu (19/01/2019). Kegiatan ini sebagai bagian dari pemenuhan hak hak warga binaan agar dapat memilih pada Pemilu 2019.

KPU Tabalong melalui Leading Sektor Divisi Perencanaan Data dan Informasi Irisandy Winata Nasution menyebutkan total pemilih yang tercatat sebanyak 169 pemilih dari 205 total penghuni Lapas. Dengan pemilih 156 laki laki dan 13 perempuan. Karenanya, KPU akan menyediakan satua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sana.

"Kemungkinan jumlah ini masih akan bertambah, karena Senin besok kita baru menerima data terakhirnya. Nanti senin kita update kembali," kata Sandy.

Baca Juga: Hak Warga Binaan Lapas Tabalong Terpenuhi Dapatkan KTP-el

Ia menambahkan hasil dari perekaman KTP-el tersebut akan dikategorikan kembali ke dalam beberapa kategori pemilih, sesuai dengan domisili tempat tinggal yang terekam di KTP-el.

"Nanti setelah kita dapatkan data dari Disdukcapil, akan kita cek di DPT kita. Jika sudah terdaftar di DPT, maka mereka bisa menggunakan hak pilihnya di Lapas tersebut," terangnya.

Baca Juga: KPU Tabalong Belum Tetapkan Jumlah TPS

Meski demikian, Sandy menjelaskan pihaknya akan kembali melakukan kroscek terlebih dahulu. Agar alamat tinggal penghuni Lapas sesuai dengan Daerah Pemilih (Dapil) tempat pemilihannya.

Ia mencontohkan, semisal pihak KPU menemukan penghuni Lapas bukan berasal dari Kecamatan Murung Pudak dan dikarenakan posisinya beda Dapil, maka mereka hanya akan mendapatkan empat surat suara saja. Walaupun mereka warga Tabalong.

"Empat surat suara tersebut adalah surat suara DPRD Provinsi, surat suara DPR RI, suara suara DPD RI dan surat suara Pilpres," jelas Sandy.

Sebaliknya, ia mencontohkan jika penghuni Lapas merupakan warga Kecamatan Murung Pudak, tetap akan mendapat lima surat suara. Selain empat jenis disebutkan Sandy tadi, yaitu surat suara pemilih DPRD Kabupaten Tabalong.

Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilu, KPU Tabalong Rekrut Relawan Demokrasi

Selanjutnya bagi penghuni Lapas yang berasal dari luar Kabupaten Tabalong, namun sudah terdaftar di DPT tempat asalnya, juga akan mendapatkan hak pilihnya sesuai dengan kategorinya masing masing.

"Ini yang penting disampaikan ke masyarakat, tidak semuanya yang di Lapas mempunyai hak pilih sesuai dengan di Dapilnya. Tapi mereka akan memilih sesuai kategori pemilih mereka," pungkas Sandy.

Reporter: Arif Nur Budiman
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner