bakabar.com, KOTABARU - Tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 terus berjalan hingga saat ini.
Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru diam-diam tengah merancang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota dewan di Pemilu 2024.
Bahkan Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin resmi mengeluarkan surat pengumuman dengan Nomor 332/PL.01.3-Pu/6302/2022.
Tujuannya agar rancangan penataan Dapil mendapat tanggapan dan masukan terlebih dahulu dari masyarakat Kotabaru.
"Jadi soal rancangan penataan Dapil itu akan diuji publik pada 8-16 Desember 2022," ucap Zainal Abidin kepada bakabar.com, Kamis (1/12) kemarin.
Berikut rancangan Dapil baru untuk Pemilu 2024 di Kotabaru:
Rancangan Pertama
Dapil Kotabaru 1: Pulau Laut Timur, Pulau Sebuku, Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam.
Dapil Kotabaru 2: Pulau Sembilan, Pulau Laut Barat, Pulau Laut Selatan, Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Kepulauan dan Pulau Laut Tanjung Selayar.
Dapil Kotabaru 3: Pamukan Selatan, Sampanahan, Pamukan Utara, Sungai Durian dan Pamukan Barat.
Dapil Kotabaru 4: Kelumpang Selatan, Kelumpang Hulu, Kelumpang Tengah, Kelumpang Utara, Hampang, Kelumpang Hilir dan terakhir Kelumpang Barat.
Rancangan Kedua
Dapil Kotabaru 1: Pulau Laut Timur, Pulau Sebuku dan Pulau Laut Sigam.
Dapil Kotabaru 2: Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah.
Dapil Kotabaru 3: Pulau Sembilan, Pulau Laut Barat, Pulau Laut Selatan, Pulau Laut Kepulauan dan Pulau Laut Tanjung Selayar.
Dapil Kotabaru 4: Pamukan Selatan, Sampanahan, Pamukan Utara dan Sungai Durian.
Dapil Kotabaru 5: Kelumpang Selatan, Kelumpang Hulu, Kelumpang Tengah, Kelumpang Utara, Hampang, Kelumpang Hilir dan Kelumpang Barat.