Politik

KPU Kalsel Umumkan DCT, Dua Bacaleg Dinyatakan TMS

694 Caleg bakal berebut 55 kursi di DPRD Kalsel. KPU Kalsel telah mengumumkan jumlah Caleg yang masuk daftar calon tetap (DCT) di Pemilu 2024.

Featured-Image
KPU Kalsel mengumumkan 694 Caleg masuk DCT di Pemilu 2024. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Sebanyak 694 caleg bakal berebut 55 kursi di DPRD Kalsel. KPU Kalsel telah mengumumkan jumlah caleg yang masuk daftar calon tetap (DCT) di Pemilu 2024.

Pengumuman ini disampaikan KPU Kalsel melalui surat bernomor 614/PL.01.4-Pu/63/2023, tertanggal 3 November 2023. Ditandatangani Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.

"Ada 694 caleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) masuk dalam DCT," papar Tenri, Jumat (3/11) petang.

KPU Kalsel juga telah menyerahkan berita acara persetujuan surat suara serta surat keputusan DCT tersebut kepada 18 partai politik. 

Dijelaskan Tenri, bahwa jumlah DCT ini berkurang dari jumlah Bacaleg yang sebelumnya masuk dalam daftar calon sementara (DCS). 

"2 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena parpol yang bersangkutan tidak melengkapi. Jadi bukan KPU yang memutuskan TMS," ungkapnya.

Tercatat, dari 694 Caleg yang dinyatakan masuk dalam DCT tercatat ada 423 Caleg laki-laki dan 271 Caleg perempuan.

Usai dinyatakan masuk dalam DCT, para caleg ini tinggal mempersiapkan diri  mengikuti proses kampanye. Sesuai dengan jadwal, kampanye berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Tenri pun meminta agar para caleg mentaati aturan yang berlaku dan menahan diri agar tak melakukan kampanye di luar jadwal tersebut.

“Kami imbau kepada seluruh peserta pemilu beserta caleg agar menahan diri untuk tidak berkampanye di luar jadwal,” imbuhnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner