Habar Pemilu 2024

KPU Kalsel Terima Empat Aduan Soal DCS Bacaleg, Bawaslu Pasang Mata

Proses pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah selesai, Senin (28/8)

Featured-Image
KPU Kalsel. Foto-apahabar.com/Bani

bakabar.com, BANJARMASIN - Proses pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah selesai, Senin (28/8).

Sesuai jadwal, masa menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS juga telah dinyatakan selesai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel. Lantas apa hasilnya? 

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan, ada empat tanggapan dan masukan masyarakat yang mereka terima. Dua disampaikan secara formil, dua lagi diterima non formil.

Dijelaskan, dua tanggapan dan masukan yang masuk ke KPU Kalsel secara formil tersebut terkait pencalonan Anggota DPRD Kalsel dan penamaan calon DPD RI.

Untuk Bacaleg DPRD Kalsel, diduga terdaftar berada di dua partai. Sementara untuk Bacaleg DPD RI terkait adanya perubahan nama.

"Dua masukan ini kami terima kemarin secara formil. Hasilnya masih menunggu proses verifikasi," jelas Tenri, Selasa (29/8).

Selian dua tanggapan formil tadi, Tenri juga mengungkap ada dua masukan dan tanggapan yang disampaikan langsung melalui telepon yang ditujukan kepadanya.

“Meski lewat telepon, ini sebagai bentuk laporan juga. Tetap kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Tenri bilang, laporan yang masuk langsung ke dirinya itu soal Bacaleg yang masih berstatus ASN di pemerintah daerah. Satunya lagi dugaan Bacaleg yang masih berstatus sebagai pejabat rumah sakit di daerah. 

Dua masukan dan tanggapan itu kemudian diklarifikasi kepada petugas KPU. Hasilnya berkas pengunduran diri tersebut rupanya sudah dilampirkan dalam berkas persyaratan Bacaleg.

"Sudah kami cek. Hasilnya ada surat pengunduran diri yang bersangkutan dari instansi tempatnya bekerja," ungkapnya.

Kendati begitu, Tenri menegaskan bahwa status yang bersangkutan itu sudah harus benar-benar mundur sebelum 3 Oktober mendatang.

“Sebelum batas akhir pencermatan daftar calon tetap (DCT) sudah harus mundur,” ucapnya.

Tanggapan dan masukan dari masyarakat ini penting sebagai dasar KPU menetapkan Bacaleg dan bakal calon DPD RI sebagai calon tetap peserta Pemilu 2024 mendatang.

Ya, khususnya mereka yang dinilai atau bahkan diduga tak memenuhi syarat lantaran masih berstatus ASN, TNI/Polri, atau bahkan menduduki jabatan di pemerintahan.

“Kami apresiasi dan ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang peduli dengan ini,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau terkait adanya empat tanggapan dan masukan tersebut.

"Itu tentunya akan disampaikan KPU ke Parpol yang bersangkutan. Parpol yang bersangkutan diminta menindak lanjuti. Bawaslu tugasnya memastikan hal itu," ujarnya.

Terkhusus untuk dua Bacaleg yang dilaporkan masih berstatus ASN dan pejabat rumah sakit, toh apabila memang telah mundir KPU harus memastikan adanya surat pernyataan dari masing instansi yang bersangkutan sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

"Kalau memang benar, harus dilengkapi pernyataan instansi yang berwenang sebelum penetapan DCT," pungkas Aries.

Baca Juga: KPU Kalsel Terima Tanggapan Masyarakat, Satu Bacaleg Diduga Berstatus ASN

Editor


Komentar
Banner
Banner