bakabar.com, BARABAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kepada warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Barabai, Rabu (13/12/23).
Sosialisasi yang bertempat di Aula Serbaguna ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan, terkait peran serta mereka dalam proses demokrasi.
Juga dipastikan setiap warga binaan tidak akan kehilangan suara, sekalipun baru menempati rutan. Penyebabnya nama-nama mereka akan dimasukkan dalam DPTb.
DPTb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi pemilih tidak dapat menggunakan hak untuk memilih di TPS yang bersangkutan karena keadaan tertentu.
"DPTb bisa diajukan H-30 sampai maksimal H-7 sebelum pencoblosan. Ini diajukan oleh pegawai yang melaksanakan tugas atau langsung oleh warga binaan bersangkutan," jelas Murjani, komisioner KPU HST.
"Setelah mendapatkan sosialisasi DPTb, diharapkan warga binaan memahami dan sadar tentang hak pilih. Juga demi memotivasi mereka untuk berperan aktif dalam proses demokrasi," imbuhnya.