Nasional

KPK Ungkap Modus Anggaran Covid-19 Diselewengkan untuk Kepentingan Pilkada

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon kepala daerah (cakada) dalam Pilkada 2020 tak…

Featured-Image
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto-Antara/Benardy Ferdiansyah

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon kepala daerah (cakada) dalam Pilkada 2020 tak menggunakan anggaran penanggulangan Covid-19 untuk kepentingan politik praktis.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan ada dugaan modus anggaran penanganan Covid-19 diselewengkan untuk kepentingan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.

“Penyalahgunaan juga bisa dilihat dari besar kecilnya permintaan anggaran penanganan Covid-19, di wilayah atau daerah yang ikut menyelenggarakan pilkada serentak,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/7).

Ia menyatakan beberapa kepala daerah yang berkepentingan untuk maju, KPK melihat mengajukan alokasi anggaran Covid-19 yang cukup tinggi, padahal kasus di wilayahnya sedikit.

Selain itu, kata dia, ada juga kepala daerah yang mengajukan anggaran penanganan Covid-19 yang rendah, padahal kasus di wilayahnya terbilang tinggi.

Hal tersebut terjadi karena kepala daerah itu sudah memimpin di periode kedua sehingga tidak berkepentingan lagi untuk maju.

“Saya ingatkan, jangan main-main. Ini menjadi perhatian penuh KPK. Terlebih dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun dari APBN maupun APBD adalah uang rakyat yang harus jelas peruntukannya dan harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” tuturnya.

KPK, lanjut Firli, juga mengucapkan banyak terima kasih atas peran aktif seluruh elemen masyarakat bersama-sama KPK turut mengawasi proses penggunaan dana penanganan Covid-19 yang dilakukan penyelenggara negara baik di pusat maupun aparatur pemerintah khususnya kepala daerah, sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah.

Selain bisa melaporkan langsung ke KPK, ia mengatakan masyarakat juga dapat mengakses aplikasi JAGA Bansos untuk melaporkan upaya-upaya penyelewengan yang dilakukan aparatur pemerintahan baik di pusat maupun di daerah kepada KPK.

Ia mengungkapkan beberapa laporan masyarakat yang masuk ke KPK saat ini sudah ditindaklanjuti lembaganya.

“Kembali saya ingatkan kepada calon koruptor atau siapapun yang berpikir atau coba-coba korupsi anggaran penanganan Covid-19, hukuman mati menanti dan hanya persoalan waktu bagi kami untuk mengungkap semua itu,” ujar dia.(Ant)

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner