Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Dirut PT Amarta Karya Sebagai Tersangka TPPU

KPK tetapkan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo sebagai tersangka Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).

Featured-Image
Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo sebagai tersangka Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, pihaknya hingga kini masih terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif tahun 2018 hingga 2020 yang menjerat Catur.

"Saat ini penyidikannya masih tetap dilakukan kami juga kemudian tingkatkan pada penyidikan dugaan TPPU," tegas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/8).

Baca Juga: Saksi Korupsi BTS Mangkir Dari Pemeriksaan Kejagung

Terkait perkara TPPU, sambung Ali, KPK telah menemukan sejumlah alat bukti. Mencakup unsur-unsur pembelian, pembelanjaan, ataupun penggunaan uang hasil TPPU.

Tak hanya itu, Ali mengungkapkan bawah pihaknya masih terus berupaya mencari alat bukti penguat lainnya. Adapun Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang bakal disangkakan kepada yang bersangkutan dalam kasus ini.

"Saat ini masih terus juga kami lakukan penyelesaiaannya," papar Ali.

Editor


Komentar
Banner
Banner