bakabar.com, JAKARTA - Setelah bansos Covid-19, program nasional penurunan prevalensi stunting telah diendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai celah korupsi.
Celah korupsi tersebut mengacu laporan inspektorat pemerintah daerah, terkait pengadaan program penurunan prevalensi stunting.
"Dari hasil identifikasi, terdapat beberapa praktik dalam upaya penanganan prevalensi stunting yang berisiko menimbulkan korupsi," papar Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK, Niken Ariati, dalam keterangan pers, Rabu (25/1).
Celah korupsi itu bisa dilihat dari aspek anggaran, pengadaan, dan pengawasan.
Dalam aspek penganggaran, terdapat temuan di lapangan yang menunjukkan indikasi tumpang-tindih perencanaan dan penganggaran antara pemerintah pusat dan daerah.
KPK juga menemukan pengadaan barang yang tidak dibutuhkan dalam program penurunan stunting. Salah satunya Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang diseragamkan ke semua daerah tanpa analisis kebutuhan objek.
"Oleh karena belum dilakukan pengawasan khusus, program tersebut membuat celah tindak pidana korupsi semakin besar," tutur Niken.
"Hal tersebut tidak bisa disepelekan, karena akan berdampak kepada pelayanan kesehatan gizi yang didapatkan masyarakat," tambahnya.
Di sisi lain, sejumlah rekomendasi diberikan KPK perihal pencegahan praktik korupsi dalam program nasional penurunan stunting.
Salah satunya lewat keterlibatan Kementerian Dalam Negeri dalam menyusun Pedoman Penyusunan APBD untuk program tersebut.
"Stranas PK akan mendorong integrasi perencanaan dan penganggaran melalui format digital mulai dari level desa hingga pusat, termasuk monitoring proses penyusunan RKP, Renja, RKA, dan DIPA," beber Niken.
"Juga diperlukan pedoman teknis yang akan digunakan inspektorat untuk melakukan pengawasan. Rekomendasi-rekomendasi ini diharapkan dapat mencegah penyimpangan," tandasnya.
Terkait program nasional penurunan prevalensi stunting, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp169,8 triliun untuk sektor kesehatan dari total Rp3.041,7 triliun dalam RAPBN 2023.
Anggaran senilai Rp169,8 triliun itu difokuskan untuk melanjutkan penanganan pandemi Covid-19, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program JKN.