bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Manajer Keuangan Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtyas sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat (BBSB).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada hari Senin (3/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya diantaranya terkait dugaan pembayaran survey elektabilitas untuk menaikkan pamor Tersangka BBSB dalam rangka maju Pilgub Kalteng," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (4/7).
Baca Juga: KPK Cecar Bos Perusahaan Swasta Usut Korupsi Bupati Kapuas
Tak sampai di situ, Ali juga membeberkan saksi lainnya yang diperiksa yakni, Dealdo Dwirendragraha Bahat (wiraswasta); Bella Brittani Bahat (wiraswasta); Yanuar Yassin Anwar (karyawan swasta); Esty Novelina Karuniani (wiraswasta).
Adapun saksi lainnya yang tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Mereka ialah Christine (Finance Hotel Intercontinental Pondok Indah), dan Raden Kusmartono (PPAT/Notaris) tidak hadir.
"Kedua saksi tidak hadir dan masih akan dilakukan pemanggilan kembali," tegas Ali.
Diketahui, KPK menduga Ben Brahim S Bahat serta istri, Ary Egahni terima duit sekitar Rp 8,7 miliar. KPK menyebut, duit itu dipakai, di antaranya untuk keperluan survei.
Baca Juga: Skandal Korupsi Bupati Kapuas-Istri, Marketing sampai Manager Jadi Saksi
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi berupa pemotongan anggaran serta suap. Kini, pasangan suami istri tersebut telah dijebloskan ke tahanan.