bakabar.com, JAKARTA - Akademisi dan praktisi hukum sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas menegaskan perlunya lembaga penegak hukum seperti KPK, tetap menjaga independensi dan profesional dalam menjalankan tugas.
"Harus objektif dan jangan disalahgunakan untuk kepentingan politik atau bisnis sesaat," kata Busyro Muqoddas, Jumat (23/6).
Hal tersebut disampaikan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang menyatakan bahwa KPK akan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka dalam kasus Formula E.
Selain lembaga hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian, Busyro juga mengingatkan agar pemerintah tidak melakukan intervensi kepada instansi penegak hukum.
Menurut Ketua Komisi Yudisial perdana tersebut, bila ada pihak apalagi pemerintah nekat mengintervensi lembaga penegak hukum, praktis merusak hakikat negara hukum itu sendiri.
"Negara hukum harus berdasarkan demokrasi, dan demokrasi tidak mungkin tanpa kejujuran," tuturnya.
Ia khawatir bila lembaga antirasuah digunakan sebagai alat politik apalagi menyangkut pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, maka akan merusak tatanan hukum.
Secara pribadi, Busyro menyatakan juga sudah cukup lama mencermati KPK yang seolah dijadikan alat politik untuk kepentingan kelompok tertentu. Oleh karena itu, lembaga penegak hukum diingatkan agar tegak lurus tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Muqoddas mencontohkan beberapa kasus besar yang tidak ditindak secara tegas oleh KPK, sehingga menjadi pertanyaan publik terkait indepensi lembaga antirasuah tersebut.
"Beberapa kasus besar tidak dikembangkan. Contoh, kasus Meikarta hingga reklamasi di Jakarta Utara," jelas dia.
Pada kesempatan itu, Busyro juga menduga perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak lepas dari unsur politik. Ia menyakini judicial review yang diajukan Nurul Ghufron setelah mendapatkan persetujuan dari yang lain.