bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Santoso selaku anggota DPR Fraksi Demokrat sebagai buntut dari kasus suap pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur , Tahun 2018-2019,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (23/2).
Selain Santoso, KPK juga memeriksa kader PDIP Cinta Mega untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Diketahui, Cinta dan Santoso merupakan mantan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Ia menjabat tepat dimana kasus pengadaan tanah di Munjul pertama kali diusut oleh KPK.
Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul dan telah memeriksa Direktur Utama Perumda Yoory Corneles Pinontoan.
Pengadaan tanah merupakan proyek yang dikerjakan oleh Perumda Sarana Jaya pada tahun 2018-2019.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor DPRD DKI Jakarta pada tanggal 17 Januari 2023 yang lalu. KPK menggeledah sejumlah lantai yang salah satunya diduga ruangan milik Prasetyo Edi.
“Kita menggeledah beberapa lantai yakni lantai 2,4,6,8, dan 10 termasuk ruangan Komisi C beserta staf dan anggota DPRD DKI,” jelasnya.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pasar Jaya, Pulogebang, Jakarta Timur. Terkait hal itu, KPK berjanji akan secara terbuka menyampaikan proses penyelidikan yang dilakukan secara bertahap.
Meski demikian, KPK kabarnya telah menetapkan tersangka terkait kasus pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Namun lembaga antirasuah itu belum mengumumkannya ke publik.