bakabar.com, JAKARTA - KPK dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengadakan pertemuan perihal biaya penyelenggaraan biaya haji 2023, hari ini. KPK menyoroti wacana kenaikan biaya haji menjadi Rp 69 juta yang membuat masyarakat terkejut.
"Ketika Kemenag mengumumkan rencana ONH (ongkos naik haji) di 2023 senilai Rp69 juta mungkin masyarakat merasa terkejut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Istri Indra Bekti Pamer Kartu Asuransi dengan Limit Miliaran, Warganet Singgung Soal Donasi
Menurut Ghufron, banyak warga yang menilai usulan kenaikan biaya haji itu tergolong tinggi. Dia menyebut ongkos naik haji yang masih dalam kategori wajar di masyarakat berkisar di angka Rp 35 hingga Rp 40 juta.
"Selama ini yang diasumsikan atau dipandang di masyarakat biaya haji atau yang kita kenal dengan ONH yang besarannya antara Rp 35 juta sampai mungkin Rp 40 juta. Mulai dari keberangkatan, mungkin transportasi, akomodasi, biaya hidup di sana sampai kembali sudah tercukupi dengan besaran antara Rp 35 juta sampai dengan Rp 40 juta tersebut," tutur Ghufron.
Dalam wacana kenaikan biaya haji itu, Kemenag membagi persentase 70 persen dibayar pribadi dan 30 persen disubsidi pemerintah. Ghufron berharap sistem pendanaan ini tidak merugikan pihak mana pun.
"Intinya KPK akan membersamai, tapi juga membersamai Kementerian Agama tapi juga membersamai rakyat Indonesia agar penentuan biaya ibadah haji yang dibebankan kepada masyarakat itu tentu seefisien mungkin tapi juga harus memenuhi prinsip istitaah atau kemampuan," katanya.
Baca Juga: Melepas Rindu, Jemaah asal Balikpapan Gembira Haul Guru Sekumpul Kembali Digelar di Ar-Raudhah
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan biaya pembayaran haji tahun ini masih dalam tahap pembahasan. Yaqut lantas menjelaskan mengenai biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
"BPIH itu biaya yang harus dikeluarkan untuk perjalanan pembiayaan haji, dan BIPIH itu yang dibayarkan oleh calon jemaah, ini berbeda," ujar Yaqut.
Yaqut memastikan sistem pendanaan haji tahun ini diterapkan untuk menjaga keberlangsungan para calon ibadah haji dari Indonesia di tahun-tahun mendatang.
"Ini salah satunya tentu ikhtiar untuk menjaga sustainability keuangan haji agar jamaah haji yang sudah berangkat, sekarang yang sudah-sudah, tahun-tahun sebelumnya itu tidak menggerus hak jamaah yang belum berangkat," ujar Yaqut.