bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan dengan terdakwa eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Status penahanan pun beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara tempat penahahan masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jakarta, Senin (31/10).
Menurut Fikri, Status penahanan pun beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara tempat penahahan masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda Tipikor PN Banjarmasin.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan MM selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.