News

KPK Layangan Surat Panggilan Kedua untuk Gubernur Papua

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan surat panggilan kedua untuk Gubernur Papua, Lukas…

Featured-Image
Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Foto-Net.

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan surat panggilan kedua untuk Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Dalam surat tersebut, Enembe akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

“Panggilan pertama sebagai saksi tanggal 12 September yang lalu. Panggilan kedua sebagai tersangka, benar sudah dikirimkan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dilansir bakabar.com dari CNN Indonesia, Kamis (22/9).

Ali berharap Enembe bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut.

Menurut Ali, pemeriksaan merupakan ruang bagi tersangka untuk menjelaskan secara utuh kasus yang disangkakan.

Apalagi, lanjut dia, bantahan atau penyampaian narasi di ruang publik tidak bermakna sama sekali sebagai alat bukti.

"Jika hadir, kami pastikan hak-hak tersangka kami perhatikan sesuai koridor hukum. Asas praduga tak bersalah juga kami junjung tinggi," kata Ali.

Aloysius Renwarin, penasihat hukum Enembe, menyatakan kemungkinan besar kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut lantaran kondisi kesehatan yang menurun.

Aloysius menyebut Enembe rencananya bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (26/9) mendatang.

"(Pemeriksaan) hari Senin di Jakarta di Gedung Merah Putih KPK. Iya nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit. Tapi, beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir. Yang jelas beliau masih sakit," ujar Aloysius, Rabu (21/9).

Lembaga antirasuah sampai saat ini belum bisa memeriksa Enembe dikarenakan mendapat perlawanan dari simpatisan orang nomor satu di Papua tersebut.

Kemarin, Selasa (20/9), polisi menangkap setidaknya 14 orang terkait aksi demonstrasi membela Lukas Enembe yang digelar oleh elemen Koalisi Rakyat Papua (KRP) di Kota Jayapura, Papua.

Belasan orang itu ditangkap karena kedapatan membawa senjata api, senjata tajam, hingga alat perang tradisional dalam berdemonstrasi.

Adapun KPK mengumumkan telah menjerat Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.



Komentar
Banner
Banner