bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan ekspor lima juta ton ore nikel ilegal ke Tiongkok masih dalam pengkajian
"Itu kan hasil dari proses di Korsup (Kedeputian Koordinasi dan Supervisi), termasuk juga kemudian kajian. Kajian itu wilayahnya Monitoring (Direktorat Monitoring, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/7).
Baca Juga: Korupsi Gedung IPDN: KPK Terima Uang Kembalian Rp40 Miliar
Ali menyebut, bahwa hal ini KPK telah melakukan menyelidiki demi mencegah adanya tindak pidana korupsi. Nantinya, hasil dari pengkajian tersebut akan disampaikan kepada publik.
"Kajian terkait nikel dan sebagainya, itu sudah dilakukan oleh KPK. Oleh karena itu nanti kami pasti akan sampaikan," jelas Ali.
Baca Juga: Transaksi 'Gendut' Kapolres Kotabaru Eks KPK: Tri Tak Bermasalah dengan Novel
Sebelumnya, KPK mengaku masih menelaah terkait temuan dugaan ekspor ilegal 5 juta ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok. Temuan tersebut kini tengah disorot oleh publik.
"Jadi kita sedang telaah," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, Jumat (30/6).
Untuk diketahui, ekspor nikel telah dilarang oleh pemerintah Republik Indonesia. Presiden Joko Widodo sebelumnya memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No.11/2019. Pelarangan eskpor demi penghiliran dalam negeri.