bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan tahanan untuk dikunjungi keluarganya dalam rangka hari Natal 2022. Namun, waktu kunjungan tersebut akan dibatasi.
"Kepala Rutan (Rumah Tahanan) KPK Achmad Fauzi memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan pada perayaan Natal tanggal 25 Desember 2022," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (24/12).
Dijelaskan Ali, waktu kunjungan pihak keluarga dimulai pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB. Pendaftaran untuk berkunjung dapat dilakukan keluarga inti tahanan mulai pukul 07.30 WIB.
Kunjungan tatap muka nantinya dilangsungkan terbatas. Namun demikian, KPK turut menyediakan layanan kunjungan secara virtual.
Perlu diperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan KPK mengenai kunjungan tahanan. Pengunjung adalah keluarga inti tahanan dan sudah memperoleh vaksin ketiga (booster) yang dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat.
"Setiap satu tahanan hanya diperbolehkan menerima tiga orang pengunjung. Pengunjung tidak diberkenankan membawa alat komunikasi," pungkas Ali.