Nasional

KPK Harus Lebih Fokus Basmi Mafia Peradilan

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta lebih fokus dalam membasmi mafia peradilan. Sebab, gurita…

Featured-Image
Gedung Mahkamah Agung (MA).Foto-detikcom

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta lebih fokus dalam membasmi mafia peradilan. Sebab, gurita masalah peradilan sudah sampai titik nadir.

“Mendorong penguatan pemberantasan korupsi dengan mendukung upaya KPK untuk masuk pada wilayah korupsi politik dan mafia peradilan serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap kewenangan KPK melalui berbagai cara termasuk jalan legislasi yaitu berbagai RUU yang bisa melemahkan KPK,” kata Direktur Pusat Kajian Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Bayu Dwi Anggono dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu.

Hal di atas merupakan bagian dari rekomendasi Konferensi Hukum Nasional 2018 ‘Refleksi Hukum 2018 dan Proyeksi Hukum 2019: Legislasi dan Kekuasaan Kehakiman’.

Refleksi itu digelar di Jember, Jawa Timur pada Kamis (6/12) kemarin.”Diperlukan pembenahan yang serius terhadap rekrutmen, pembinaan (sistem mutasi dan promisi) dan pengawasan hakim,” kata Bayu.

Komisi Yudisial (KY) harus diberikan peran yang lebih kuat untuk membantu MA dalam melakukan pembenahan sistem rekrutmen, pembinaan dan pengawasan hakim.

RUU Jabatan Hakim mendesak untuk segera disahkan agar reformasi peradilan dapat dilakukan secara komprehensif. “Selain itu dibutuhkan kebesaran hati dari pimpinan pengadilan untuk berani mengundurkan diri apabila terjadi kembali kasus suap di pengadilan,” ujar Bayu.

Adapun untuk legislasi, DPR harus menjaga kepercayaan publik dengan menghindarkan diri dari penyalahgunaan wewenang jabatan dan meningkatkan kinerja nyata. Jika DPR tidak segera berbenah maka bukan hanya membuat kredibilitas DPR makin jatuh, tapi juga dapat membuat publik apatis untuk berpartisipasi pada pemilu 2019.

“Agar mengurangi tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang berdampak pada terhambatnya implementasi kebijakan. Maka perlu aturan hukum yang secara kuat mewajibkan semua rancangan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan dilakukan harmonisasi oleh instansi di luar dari pembentuk,” pungkas Bayu.

Baca Juga:Peringati Hari Anti Korupsi, KPK Minta Pemkot Bekasi Transparan

Hadir dalam refleksi itu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana, Kepala Badan Pembinaaan Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto, Direktur Perludem Titi Anggraini, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Ketua Pukat UGM Oce Madril, Deputi Direktur ILR Erwin Natosmal Oemar dan pengajar HTN Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan.

Refleksi itu juga diikuti puluhan peserta dan banyak pihak dari berbagai pemangku kepentingan. Pihak MA yang telah diundang tidak hadir.

Sumber : Detiknews
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner