apababar.com, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengeklaim pengajuan gugatan uji materi perpanjangan masa jabatan KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bukan atas nama lembaga.
Ia mengaku bahwa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak Ghufron secara pribadi sebagai warga negara.
"Itukan sikap pribadi dari pak Nurul Ghufron sebagai warga negara, dia kan punya hak konstitusi untuk menguji di MK, jadi kita harus pisahkan dulu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/5).
Baca Juga: Rawan Penyalahgunaan Wewenang, DPR: Masa Jabatan KPK Harus Dipangkas!
"Secara pribadi bukan kelembagaan jadi harus dipisahkan," tambahnya.
Ali juga mengatakan jika siapapun yang akan menjabat di KPK nantinya sudah mempersiapkan peta jalan (roadmap) yang meliputi program kinerja hingga tahun 2045.
"Siapapun pimpinan KPK ya nanti akan menjalankan, satu peta jalan yang kemudian kami sudah susun gitu, bagaimana upaya penindakan, pencegahan dan antikorupsi harus dilakukan secara berkesinambungan," jelasnya.
Baca Juga: Pakar Hukum: Perpanjangan Masa Jabatan KPK Akibat Nafsu Kekuasaan
Menurutnya, pengajuan judicial review soal perpanjang masa jabatan secara pribadi merupakan hak semua warga negara.
"Yang pasti ini adalah hak dari warga negara untuk mengajukan hak konstitusi, siapapun kan boleh," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta perpanjang masa jabatan menjadi lima tahun.
“Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non Kementerian lainnya,” ujar Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/5).
Dalam UU KPK sebelumnya, syarat menjadi pimpinan KPK minimal berusia 40 tahun dan maksimal 65 tahun.
Dalam hal ini Ghufron merasa dirugikan karena menghalangi langkah dirinya yang ingin kembali menjadi pimpinan KPK. Sebab ia diketahui lahir pada September 1974.