bakabar.com, JAKARTA - Tim penyidik KPK masih terus mendalami keterangan sejumlah saksi terkait kasus rasuah yang menyeret Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim Bahat dan istrinya Ary Egahni.
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk tersangka BBSB," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/6).
Baca Juga: KPK Periksa Sekda Cs Terkait Korupsi dan Suap Bupati Kapuas
Adapun dua saksi yang hadir dalam pemeriksaan di antaranya Gregory S. Gahara (Kepala Unit Marketing PT Clipan Finance Indonesia), dan Dede Yuliana, SE (Branch Manager PT Mimosa Abadi).
Lebih lanjut KPK meminta untuk menunggu perkembangan hasil penyidikan yang masih berjalan hingga saat ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya Ary Egahni sebagai tersangka. Bukan hanya suap, keduanya juga terjerat kasus korupsi duit ASN. Mereka diduga memotong sejumlah duit pembayaran ke pegawai.
Baca Juga: Ben Brahim Jadi Tersangka, KPK Langsung Geledah 7 Kantor Pemerintahan Kapuas
KPK menerangkan keduanya berdalih uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan ke mereka.
"Seolah-olah memiliki utang, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," pungkasnya.