bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Larangan diberlakukan penyidik KPK, karena keberadaan Sahbirin Noor dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
Adapun larangan ke luar negeri berlaku selama 6 bulan, dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per 7 Oktober 2024," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip dari Antara, Rabu (9/10).
Sebelumya KPK mengumumkan penetapan status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalsel, Selasa (8/10). Diduga gubernur dua periode ini menerima fee 5 persen dari sejumlah proyek.
KPK juga menetapkan 5 orang tersangka yang langsung ditahan. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Ahmad Solhan (SOL).
Kemudian Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD), dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain penyelenggara negara, tersangka lain yang berasal dari pihak swasta adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Pemprov Kalsel senilai Rp23 miliar dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM).
Kemudian Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU), dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Pemprov Kalsel senilai Rp9 miliar dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB).
Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan dalam lelang.
Berikutnya merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran.
Lalu menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.