bakabar.com, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan saksi dalam kasus dugaan suap dengan tersangka mantan kader PDI-P Harun Masiku.
“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan (Mantan Anggota KPU periode 2017 s/d 2022),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (27/12).
Adapun pemanggilan tersebut merupakan tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara yang menyeret tersangka yang hingga saat ini diketahui masih menjadi buron.
Sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengaku telah mengeluarkan surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Harun Masiku.
“Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM [Harun Masiku],” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11) lalu.
Pasalnya, eks calon legislative PDI Perjuangan (PDIP) itu harus berhadapan dengan hukum karena diduga menyuap eks Komisioner KPK, Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, ia melalukan suap agar ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.