bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka Abdul Gafur Masud.
“TPPU itu memang KPK selalu gandeng dengan perkara korupsi karena rasa-rasanya sekarang ini para koruptor itu tidak kapok kalau hanya pidana badan karena tidak memperoleh efek jera,” ucap Ketua KPK, Firli Bahuri dilansir Republika, Selasa (3/4).
Ia mengatakan mereka kerap merasa hanya mendapatkan vonis beberapa tahun penjara dan kemudian bebas.
Komisaris Jendral Polisi itu melanjutkan, setelah bebas mereka semua bisa kembali menikmati hasil korupsinya yang sudah dijadikan aset tertentu.
Penerapan pasal pencucian uang, sambung dia, penting untuk menarik hasil korupsi yang sudah dijadikan aset tertentu dengan nama orang lain.
Meski demikian, dia menyebut, penerapan TPPU bakal dilakukan setelah mendapatkan perkara pokok yang dapat dijadikan titik unsur pencucian uang.
“TPPU adalah seseorang yang menyamarkan transaksinya ke dalam segala macam dan diduga itu adalah hasil korupsi. Jadi kalo bisa dibuktikan ya kamj akan lakukan penyidikan TPPU,” katanya.
KPK mengaku telah menemukan aset tersangka korupsi Abdul Gafur Masud yang dimiliki dengan menggunakan identitas beberapa orang kepercayaannya.
Salah satunya memakai identitas Nur Afifah Balqis (NAB) pada aset tertentu.
Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan itu merupakan tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara.
Kasus serupa juga yang menjerat Bupati nonaktif, Abdul Gafur Masud.
Seperti diketahui, KPK menangkap Abdul Gafur dan kolega melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2022) lalu.
KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi dalam operasi senyap itu.
Achmad merupakan pengusaha yang mendapatkan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman juga sebagai penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.