bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan fee per paket sembako dalam kasus Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan Covid-19.
KPK mengatakan, dalam transaksi haram ini, disepakati fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket.
“Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek bantuan Covid-19 yang ditunjuk langsung oleh Mensos Juliari Batubara.
Kemudian, Firli mengatakan Matheus Joko Santoso dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan PT RPI, yang diduga milik Joko Santoso sendiri.
Penunjukan PT RPI itu diduga diketahui oleh Juliari Batubara dan Adi.
Firli menjelaskan pada pelaksanaan paket bantuan Covid-19 periode pertama, diduga diterima fee sebesar Rp 12 miliar.
Mensos Juliari Batubara diduga turut menerima uang senilai Rp 8,2 miliar.
“Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” sebutnya.
Tak hanya itu, Firli mengatakan pada pelaksanaan periode kedua, diduga sudah terkumpul uang dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara.
Uang Rp 8,8 miliar itu diduga akan dipakai untuk keperluan Mensos Juliari Batubara.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Saudara JPB,” tutur Firli.
KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus suap bantuan Covid-19 ini.
Tersangka penerima, Mensos Juliari Peter Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono
Kemudian tersangka sebagai pemberi, Ardian I M (swasta) dan Harry Sidabuke (swasta).
Mensos Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Joko Santoso dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.