Penangkapan Dito Mahendra

KPK Akan Koordinasi dengan Polri untuk Periksa Dito Mahendra

KPK akan berkoordinasi dengan Polri untuk pemeriksaan lanjutan tersangka Dito Mahendra terkait kasus TPPU mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

Featured-Image
Dito Mahendra saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada bulan Januari 2023 lalu. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Tersangka DPO Dito Mahendra yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD) telah ditangkap oleh bareskrim Polri, Jumat (8/9).

Berkaitan dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Polri untuk pemeriksaan lanjutan tersangka Dito Mahendra. Keterangan Dito dibutuhkan untuk proses penyidikan kasus TPPU Nurhadi.

"Kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, untuk meminta keterangan Saudara Dito Mahendra terkait perkara yang sedang kami tangani," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/9).

Baca Juga: Kapolri Minta Bantuan Polisi Negara Lain Demi Buru Dito Mahendra

Sebelumnya, Dito Mahendra merupakan salah satu saksi penting dalam kasus TPPU Nurhadi. KPK bahkan sudah sempat menggeledah rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (13/3) lalu.

Hasil penggeledahan di rumah Dito tersebut ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Temuan senpi itu yang kemudian diserahkan Mabes Polri terkait proses izin serta hukumnya, sehingga akhirnya Dito ditetapkan sebagai tersangka.

KPK saat itu bukan mencari objek senjata api di rumah Dito, karena mereka sedang menelusuri keterlibatannya dalam kasus pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Baca Juga: BREAKING! Bareskrim Berhasil Tangkap Dito Mahendra

Saat itu KPK mengendus bahwa aset hasil penggelapan petinggi MA itu dititipkan ke Dito. KPK kemduian melayangkan surat panggilan kepada Dito untuk dimintai keterangannya terkait pencucian uang Nurhadi. Namun ia tak pernah muncul.

Dito tercatat sudah tiga kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK kemudian mencegah Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan hingga Oktober 2023.

Saat ini, Dito telah berhasil ditangkap Bareskrim Polri di daerah Bali, pada Jumat, 8 September 2023. Dito juga telah dilakukan upaya penahanan oleh Polri atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Editor


Komentar
Banner
Banner