bakabar.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto menilai alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen di sidang perdana praperadilan sungguh tak rasional.
Sejatinya, sidang praperadilan Mardani H Maming digelar hari ini, Selasa (12/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, lantaran termohon tak bisa berhadir, maka sidang pun ditunda hingga pekan depan.
BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, menyebut alasan KPK tak menghadiri sidang praperadilan tak rasional.
Kendati begitu, ia tidak menampik permintaan penundaan sidang merupakan hak setiap pihak yang berperkara di pengadilan.
Hanya saja, ia meragukan alasan yang disampaikan KPK tersebut.
“Kalau alasannya, yang tadi saya baca itu adalah sedang menyiapkan dokumen. Itu [penundaan sidang] memang hak KPK, cuma kalau menggunakan akal sehat dan kewarasan, dokumen apa yang sedang disiapkan,” ucapnya kepada awak media.
Selain itu, ia memandang ketidakhadiran lembaga antirasuah tersebut telah melanggar Pasal 2 ayat 5 Undang-Undang KPK. Khususnya terkait asas kepastian hukum, akuntabilitas dan kepentingan umum.
“Apakah tindakan-tindakan seperti ini tidak melanggar prinsip-prinsip itu. Hak untuk tidak hadir diperbolehkan, tapi rasionalitas objektifnya itu yang menjadi ukurannya kan,” katanya.
“Ini kan yang disebut dengan inkonsistensi dalam proses penegakan hukum. Bukankah itu menjadi bagian dari pelanggaran prinsip-prinsip penegakan hukum,” tutupnya.
Sebelumnya Mardani H Maming selaku Bendahara Umum PBNU mengajukan praperadilan ke PN Jaksel guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Ia mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.