Pemilu 2024

KPI: Tayangan Azan yang Tampilkan Ganjar Tak Langgar Aturan

KPI memutuskan tayangan azan maghrib yang menampilkan Ganjar Pranowo sama sekali tidak melanggar aturan. Keputusan itu diambil setelah pemeriksaan konten.

Featured-Image
Calon Presiden Usungan PDIP, Ganjar Pranowo diketahui menjadi di tayangan azan magrib di salah satu stasiun televisi (TV), dan dinilai menjadi salah satu kampanye melalui media dan dikaitkan dengan politik identitas.

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan maghrib yang menampilkan Ganjar Pranowo sama sekali tidak melanggar aturan. Keputusan itu diambil setelah KPI melakukan pemeriksaan terhadap konten yang menjadi polemik tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan dan kajian yang dilakukan oleh KPI, tidak ditemukan pelanggaran dalam tayangan tersebut," ujar Komisioner KPI Tulus Santoso kepada wartawan, Kamis (14/9).

Tulus menjelaskan salam mengambil keputusan itu, pihaknya telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait tayangan tersebut.

Baca Juga: Ade Armando: Ganjar Muncul pada Tayangan Azan Tergolong Kampanye

Dari pemeriksaan yang dilakukan secara teliti, mereka telah melakukan klarifikasi terhadap lembaga penyiaran yang menayangkan konten azan tersebut untuk mendapatkan cerita yang utuh.

"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," terangnya.

Baca Juga: Muncul di Tayangan Azan, Ganjar Bidik Suara Umat Islam

Kendati demikian, Tulus meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran. Tujuannya, guna menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis.

"Langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Gugus Tugas yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI, dan Dewan Pers," tukasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner