bakabar.com, BANJARBARU - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mengamankan 20 kubik kayu ilegal jenis alaban di Bundaran Ketupat, Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Maret 2023 lalu.
"Dari hasil temuan kayu ini, ada seorang saksi yang terlibat dan masih dalam proses penyidikan," ucap Kabid PKSDAE Dishut Kalsel, Pantja Satata kepada bakabar.com, Selasa (2/5)
Baca Juga: Polhut Kalsel Amankan Puluhan Kayu Ilegal Saat Ramadan
Sementara itu, Kasi Pamhut Dishut Kalsel, Haris Setiawan menambahkan, kasus ini dalam tahap pemeriksaan saksi.
"Kemarin kami sudah penetapan sitaan terhadap barang bukti dan persetujuan pengadilan," katanya.
Diketahui, kayu alaban tersebut berasal dari Desa Marindi, Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Baca Juga: Selama 2022, Polhut Kalsel Ungkap Puluhan Kasus Kayu Ilegal