Nasional

KPAI: Pelaku Eksploitasi Anak dalam Demo UU Cipta Kerja Harus Diusut

apahabar.com, JAKARTA – Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra…

Featured-Image
Belasan pelajar dan anak putus sekolah dibawa ke markas Polres Kotawaringin Timur saat mereka hendak ikut demonstrasi bersama mahasiswa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Sampit, Senin (12/10/2020). Foto-Antara/Norjani

bakabar.com, JAKARTA – Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengatakan pelaku yang mengeksploitasi anak dalam aksi demo menolak UU Cipta Kerja harus diusut dan diproses secara hukum.

“Hal ini penting untuk menjawab dugaan terdapat eksploitasi anak dalam aksi demonstrasi tersebut,” kata Jasra dalam jumpa pers secara virtual yang diikuti dari Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (15/10).

Jasra juga meminta kepada masyarakat dan orang tua untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum dan unit layanan terdekat bila menemukan anak yang terlibat dalam penyalahgunaan dalam kegiatan demonstrasi, pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, dan peristiwa yang mengandung kekerasan yang dapat membahayakan nyawa anak.

Jasra mengatakan KPAI sudah melakukan pengawasan terhadap pelibatan anak dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah.

Dalam pengawasan KPAI, ditemukan ribuan anak yang terlibat dan ditangkap aparat penegak hukum, termasuk diproses di kepolisian.

“Pelibatan anak dalam demonstrasi ini cukup masif dengan berbagai modus dan model. Sebagian anak terlibat melalui ajakan di media sosial dengan narasi-narasi yang dapat memancing emosi anak untuk ikut aksi demonstrasi,” tuturnya.

Terkait dengan pelibatan anak dalam aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan dugaan eksploitasi anak di dalamnya, KPAI telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak.

Beberapa pihak yang dilibatkan dalam rapat koordinasi tersebut adalah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Forum Anak Nasional, dan Komisi Perlindungan Anak Daerah.

Dalam rapat koordinasi tersebut disepakati sejumlah hal terkait dengan aspek pencegahan, penanganan, dan pelindungan khusus anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua KPAI Susanto mengatakan setiap anak berhak untuk menyampaikan pendapat. Namun, penyampaian pendapat anak harus dipastikan aman, nyaman, dan tidak berisiko terhadap keselamatan anak.

“Kami menyayangkan pihak-pihak yang permisif, apalagi diduga menggerakkan anak-anak untuk berdemonstrasi karena demonstrasi adalah mekanisme yang kurang aman bagi anak,” katanya.



Komentar
Banner
Banner