News

Kotim Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK

Pemkab Kotim tunda pengangkatan CASN, seiring dengan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PANRB.

Featured-Image
Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol. Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Penundaan Pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) yang diundur dari semula Maret menjadi Oktober 2025. Serta, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mundur dari Oktober menjadi Maret 2026 dibenarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng.

"Kita sudah menerima informasinya. Jadi terkait dengan penundaan itu, kita mengikuti edaran dari BKN tanggal 8 Maret 2025 tentang penyesuaian jadwal seleksi calon ASN," kata Penjabat (Pj) Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol, Senin (10/03/2025).

Menurutnya, pengangkatan akan disamakan waktunya pada tahun 2026 seremtak di seluruh Indonesia. Sehingga Kabupaten Kotim yang sudah terlanjur menyelesaikan seleksi CASN dan PPPK tahap 1 terpaksa harus menyesuaikan dengan cara menunda SK pengangkatan bagi mereka yang sudah lulus seleksi.

"Kami sudah diskusi dengan BKPSDM bagaimana langkah-langkah yang harus kita lakukan, pertama terkait dengan SK terpaksa kita tangguhkan dulu untuk kita sampaikan kepada mereka yang bersangkutan," ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Kotim telah melaksanakan kegiatan pembekalan dan penyerahan SK CPNS serta PPPK tahap I untuk formasi Tahun Anggaran (TA) 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, tanggal 4 Maret 2025.

"SK belum kita serahkan, kemarin hanya simbolis saja. Jadi kita sampaikan kepada BKPSDM untuk membuat surat edaran kepada mereka ini supaya bisa tetap bekerja namun penggajiannya nanti tetap gaji kontrak sampai nanti 2026 ada pengangkatan," ungkap Sanggul Lumban Gaol.

Untuk tahap pertama, tercatat ada sebanyak 583 CASN dan PPPK di Kotim yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir tahun 2024 lalu.

"Sebenarnya kita cukup terkejut juga dengan kebijakan ini, namun mungkin pemerintah pusat menyesuaikan dengan penganggaran negara dan segala macam yang harus kita maklumi bersama. Tetapi ini juga menjadi satu beban pemkab, karena status mereka tetap menjadi tenaga kontrak dan beban pembayaran gajinya masih ditanggung oleh daerah," bebernya.

Meski demikian, Pemkab Kotim tetap mengupayakan seluruh pegawai mendapatkan gaji, salah satunya melalui pengusulan perubahan anggaran 2025.

"Semoga nanti pemerintah pusat bisa meninjau kembali kebijakan ini, terutama tentang permasalahan yang dihadapi oleh kabupaten dan kota. Karena hal ini bukan hanya menimbulkan gejolak di Kotim saja, tetapi hampir diseluruh daerah," ujar Sanggul Lumban Gaol.

Berkaitan dengan efisiensi anggaran, Pemkab Kotim sendiri diakui Sanggul Lumban Gaol telah terkena dampak efisiensi dengan pemotongan sebesar Rp141 miliar dari pemerintah pusat.

"Memang kita sudah lakukan rasionalisasi dan berhasil menghemat Rp 90 miliar, namun itu untuk menutupi pembangunan yang sebelumnya di danai dari pemerintah pusat dan dibatalkan karena efisiensi ini. Ternyata keluar lagi edaran penundaan pengakatan ini, akhirnya kita harus cari solusi lagi untuk gaji, dan bisa berdampak pada terhambatnya pembangunan, karena anggaran sangat minim," imbuhnya.

Demikian juga untuk Tunjangan Hari Raya (THR), pihaknya masih akan merapatkan persoalan ini untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Editor


Komentar
Banner
Banner