Tak Berkategori

Korupsi Pengadaan Genset dan Panel Sinkron, Mantan Sekkab Kutim Jadi Tersangka

apahabar.com, BALIKPAPAN – Ditkrimsus Polda Kaltim menetapkan mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) IR…

Featured-Image
Dirkrimsus, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat memberikan keterangan dihadapan awak media. Foto-Istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN – Ditkrimsus Polda Kaltim menetapkan mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) IR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan generator set (genset) 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkel, Kutim anggaran 2019.

IR ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (3/2) lalu oleh Subdit Tipidkor Dirkrimsus Polda Kaltim. Namun saat ini IR tak lagi menjabat sebagai Sekda Pemkab Kutim, melainkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan (Pemkesra) Pemkab Kutim pascadilantik, Kamis lalu (3/2).

Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan bahwa penetapan IR sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus yang menyeret Mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab Kutim berinisial WHM.

"Ini merupakan pengembangan dari WHM, yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka, bahkan saat ini WHM sudah divonis," kata Kombes Indra, saat rilis pengungkapan kasus, pada Selasa (8/2) di Mapolda Kaltim.

Diduga keduanya bekerjasama untuk melakukan mark up nilai proyek pengadaan barang tersebut dari Rp2,3 miliar menjadi Rp5,6 miliar. Dari hasil keterangan WHM dan sejumlah saksi, dana mark up tersebut mengalir ke IR. Sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Bahkan tidak hanya IR dan WHM, penyidik juga menetapkan Direktur Utama CV CAN berinisial DJ sebagai pelaksana proyek. Bahkan DJ sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya di Polda Kaltim. Hanya saja saat proses penyelidikan berjalan, DJ meninggal dunia.

"Tapi yang bersangkutan (DJ), meninggal saat proses penyelidikan sedang berjalan," tuturnya.

IR dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 15 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Namun, meski IR sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Hal ini dikarenakan tersangka sedang mengalami sakit hipertensi serta mengalami pembengkakan pada jantungnya.

"Tersangka IR ini sakit, jantungnya mengalami pembengkakan. Jadi berdasar saran dokter dan alasan kemanusian, tidak kami lakukan penahanan," pungkasnya.

Meski begitu, Indra mengatakan proses hukum terhadap IR tetap akan berjalan, bahkan akan dipercepat, sehingga kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi berkas untuk segera P21.



Komentar
Banner
Banner