Hot Borneo

Korupsi Dana Desa, Eks Kades dan Kasi Kesra Tamiyang Tabalong Resmi Ditahan

apahabar.com, TANJUNG – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), eks kepala desa…

Featured-Image
Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina, bersama Kasi Pidsus, Andi Hamzah Kusumaatmaja, dan Jaksa Fungsional, Gede Agastia Erlandi, menunjukan surat perintah penahanan AL dan AN. Foto: apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), eks kepala desa Tamiyang berinisial AL akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.

Penahanan AL yang dilakukan sejak, Rabu (13/7), dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No PRINT- 25/0.3.16.Fd.I/07/2022.

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 13 Juli sampai 1 Agustus 2022 di Rutan Tanjung,” jelas Kajari Tabalong, M Ridosan, melalui Kasi Intel, Amanda Adelina, Kamis (14/7).

Bersama dengan AL, Kejari Tabalong juga menahan Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Tamiyang berinisial AN.

“AN ditahan 20 hari kedepan sebagai tahanan kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT- 26/0.3.16.Fd.I/07/2022. Tersangka wajib melapor sebulan sekali, karena baru sekitar dua mingggu melahirkan,” beber Amanda.

Baca juga:Kejari Tabalong Tetapkan Kades dan Kasi Kesra Desa Tamiyang Tersangka Dugaan Korupsi

Selama proses pemeriksaan, AL dan AN terbilang cukup kooperatif. Sementara surat perintah penahanan sudah ditembuskan kepada keluarga dan penasehat hukum.

“Keduanya ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020,” jelas Amanda.

“Adapun kerugian negara yang disebabkan tindakan melawan hukum itu sekitar Rp160 juta, sebagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat Tabalong,” imbuhnya.

Kejari Tabalong juga telah menyita uang sebesar Rp80.600.000 dari kedua tersangka. Penyitaan dilakukan dalam dua tahap.

“Penyitaan tahap pertama dilakukan 24 Mei 2022 sebesar Rp50 juta. Kemudian uang senilai Rp30.600.000 disita dari AN yang diserahkan tersangka di rumahnya,” beber Amanda.

Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Perkara ini bermula dari laporan Inspektorat terkait temuan. Juga terdapat laporan, ketika kami melakukan penyuluhan hukum dan pengumpulan bukti,” beber Amanda.

“Kasus ini sempat ditunda sementara, karena terkait pemilihan kepala desa. Selanjutnya baru kami melakukan pemeriksaan lanjutan,” tandasnya.

AL sendiri diketahui merupakan kepala desa aktif di salah satu desa di Kecamatan Bintang Ara. Namun usai dijadikan tersangka bersama AN sejak akhir Maret 2022, status AL menjadi non aktif.



Komentar
Banner
Banner