Hot Borneo

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Anjir Seberang Pasar I di Batola Resmi Ditahan

Sekitar 2 bulan usai ditetapkan sebagai tersangka, eks Kepala Desa (Kades) Anjir Seberang Pasar I di Kecamatan Anjir Pasar, Barito Kuala (Batola), akhirnya meng

Featured-Image
Tersangka MN ketika akan diantar ke Rutan Marabahan untuk menjalani penahanan. Foto: Humas Kejari Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Sekitar tiga bulan usai ditetapkan sebagai tersangka, eks Kepala Desa (Kades) Anjir Seberang Pasar I di Kecamatan Anjir Pasar, Barito Kuala (Batola), akhirnya menghuni ruang tahanan.

Penahanan tersangka berinisial MN itu dilakukan berbarengan dengan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Batola, Rabu (29/3).

"Setelah memasuki tahap II, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Marabahan," papar Kajari Batola melalui Kasi Intel, M Hamidun Noor,

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin," imbuhnya.

MN yang menjadi kades di Anjir Seberang Pasar I dalam periode 2021-2027, diduga menyelewengkan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana
Desa (DD).

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp190.580.160," jelas Hamidun.

Baca Juga: Selewengkan Dana Desa, Eks Kades Anjir Seberang Pasar I di Batola Resmi Tersangka

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 jo UU Nomor 31/1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MN sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Desember 2022, tetapi tidak langsung ditahan karena dinilai masih kooperatif dalam pemeriksaan.

Adapun perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang dilakukan MN cukup banyak. Mulai dari diduga tidak transparan dalam menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Kemudian tak menyetorkan pajak pertanggungjawaban keuangan yang sudah dipungut ke rekening negara, serta menyalahgunakan kelebihan pembayaran atas pembelian bahan material.

Membuat pertanggungjawaban atas belanja APBDes 2021 yang tidak sah, ditambah tidak menyertakan bukti pertanggungjawaban belanja APBDes.

Editor


Komentar
Banner
Banner