Adapun pemeriksaan perdana berlangsung di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalsel di Banjarbaru pada 23 September.
Sejauh pemeriksaan digulirkan, sudah dua saksi tutup usia. Yakni kontraktor Haji Ulup dan mantan RT Paliwara Hidayat Fitri. Nama terakhir diketahui ikut diperiksa bersama Baihaqi.
Sebagai pengingat, 18 November, KPK menetapkan Bupati HSU Abdul Wahid sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di proyek Irigasi Banjang dan Kayakah.
Penangkapan Wahid berawal dari operasi tangkap tangan tim KPK pada dua bulan sebelumnya atau 15 September 2021 di Amuntai, HSU.
Kala OTT, KPK menangkap Maliki, Pelaksana tugas Kepala dinas Pekerjaan Umum Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara; Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) di lokasi yang berbeda.
Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.
Sementara, Wahid yang diduga menerima suap dan gratifikasi hingga senilai total Rp18,9 miliar disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Sampai hari ini, bupati HSU dua periode ini mendekam di rumah tahanan di Gedung Merah Putih KPK hingga 7 Desember mendatang.
Dilengkapi oleh Al-Amin
ASN HSU Bolak-balik KPK, Bupati Wahid Kini Terancam Jerat Kasus Baru