bakabar.com, AMUNTAI – Baihaqi Syazeli, salah seorang saksi kasus korupsi Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid tutup usia.
Baihaqi dikabarkan meninggal pada Selasa (30/11) sekitar pukul 04.30 Wita di sebuah rumah sakit di Barabai, Hulu Sungai Tengah.
Informasi meninggalnya bos Syndicate, sebuah perusahaan percetakan lokal di HSU ini begitu cepat tersiar.
“Semoga almarhum husnul khatimah, mendapat rahmat dan maghfirah Allah Subhaanahu Wa Taaala. Aamiin yaa Rabbal’aalamiin,” tulisan dalam caption ucapan duka yang beredar di whatsapp.
Rumah duka berada di Jalan Flamboyan, Kebun Sari, Amuntai Tengah. Di rumah berkeramik biru itu, saat ini ramai didatangi pelayat.
Rencananya, jenazah akan dimakamkan di kampung Alamatan Amuntai Tengah seusai waktu asar.
Selain pengusaha, Baihaqi juga dikenal sebagai ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) HSU.
“Kami atas nama pribadi dan masyarakat HSU turut merasa kehilangan atas berpulangnya almarhum, teman, sahabat, juga sebagai pendahulu kami di KPU HSU,” ucap Husnul Pazri, salah seorang kerabat.
Baihaqi, sambung Husnul, pernah menjadi komisioner KPU HSU periode 2007-2012. Namun di tengah perjalanan, tepatnya tahun 2008 ia mengundurkan diri.
“Semoga segala amal baik perbuatan beliau diberikan ganjaran pahala dan diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT,” pungkasnya.
22 November, Baihaqi menjadi satu dari 16 saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baihaqi diperiksa lembaga antirasuah di Mapolres HSU terkait kasus suap yang menyeret Bupati HSU Abdul Wahid.
Pemeriksaan, kuat dugaan terkait beberapa lembar saham Wahid di Syndicate.
Usai menjalani pemeriksaan, sejak itulah kesehatan Baihaqi terus menurun. Bahkan ia sempat drop, malam tadi.
“Sakit karena darah tinggi,” ujar salah seorang kerabat.
Sudah 3 Meninggal
KPK mulai menggulirkan pemeriksaan saksi-saksi sejak tertangkapnya Maliki Cs, Rabu 15 September.
Sejak itu, sudah puluhan saksi dari beragam latar diperiksa lembaga antirasuah, mulai dari kontraktor, ASN, keluarga, sopir Wahid, teller bank, hingga pengasuh pondok pesantren.
Suidah tiga saksi meninggal dunia di halaman selanjutnya:
Adapun pemeriksaan perdana berlangsung di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalsel di Banjarbaru pada 23 September.
Sejauh pemeriksaan digulirkan, sudah dua saksi tutup usia. Yakni kontraktor Haji Ulup dan mantan RT Paliwara Hidayat Fitri. Nama terakhir diketahui ikut diperiksa bersama Baihaqi.
Sebagai pengingat, 18 November, KPK menetapkan Bupati HSU Abdul Wahid sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di proyek Irigasi Banjang dan Kayakah.
Penangkapan Wahid berawal dari operasi tangkap tangan tim KPK pada dua bulan sebelumnya atau 15 September 2021 di Amuntai, HSU.
Kala OTT, KPK menangkap Maliki, Pelaksana tugas Kepala dinas Pekerjaan Umum Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara; Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) di lokasi yang berbeda.
Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.
Sementara, Wahid yang diduga menerima suap dan gratifikasi hingga senilai total Rp18,9 miliar disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Sampai hari ini, bupati HSU dua periode ini mendekam di rumah tahanan di Gedung Merah Putih KPK hingga 7 Desember mendatang.
Dilengkapi oleh Al-Amin
ASN HSU Bolak-balik KPK, Bupati Wahid Kini Terancam Jerat Kasus Baru